Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel

16 Oktober 2024 07:11:49 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Rantau - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Raudatul Jannah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Pembakal) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin, Selasa 06/08/2024 bertempat di Pendopo Galuh Bastari.

Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa Tapin, Rahmadi menerangkan bahwa pengukuhan masa perpanjangan Kepala Desa sebanyak 122 orang dari 126 kepala desa dikarenakan empat desa masih proses pengganti antar waktu dan 646 anggota BPD dari 652 BPD di Kabupaten Tapin.

"untuk masa jabatan periode 2022-2030 sebanyak 60 Kepala Desa, periode 2018-2026 sebanyak 38 Kepala Desa dan periode 2020-2028 sebanyak 24 kepala Desa," jelasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berharap, para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bisa menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat. Terima kasih juga disampaikan atas pengabdiannya selama ini, termasuk istri-istri kepala desa selaku Kepala TP PKK tingkat desa bersama kader lainnya.

“Kita tahu kepala desa itu bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sahbirin.

Dalam beberapa bulan lagi, lanjut Sahbirin, Kalsel akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.

Peran serta kepala desa sangat diperlukan dalam menyukseskan Pilkada nantinya sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desanya.

“Pesta demokrasi itu membawa kebahagiaan dan Pilkada harus dilaksanakan dengan suasana gembira dan kita doakan Kalsel nantinya akan mendapat pemimpin yang berkualitas,” ungkap Sahbirin.

Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin meminta kepada kepala desa yang baru di kukuhkan agar dapat menjalankan tugas dan program kerja yang sesuai dengan aturan. Karena tugas pemerintahan desa sendiri untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Desa.

"Kepala desa diharapkan dapat bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa," pintanya.