Rantau - Bupati Tapin HM Arifin Arpan menginginkan pembayaran ganti untung kepada korban terdampak hantaman tongkang liar di Desa Kaladan cepat cair dari pihak perusahaan. 

“Kita ikut sedih atas musibah ini, berharap taliasih dari perusahaan cepat keluar,” ujarnya di Rantau, Senin. 


Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh, mengungkapkan saat ini pihak perusahaan masih menghitung setelah itu melakukan negosiasi terkait pembayaran. 

"Rumah warga rata-rata rusak berat," ujarnya. 

Ditotal, ada 35 rumah hingga puluhan alat transportasi air milik warga rusak akibat hantaman tongkang yang lepas kendali pada Sabtu, (22/4) lalu. 

"Berdasarkan rekap desa, total nilai ganti rugi yang diajukan masyarakat Rp12,6 miliar. Nilai itu bisa berubah sewaktu-waktu," ujarnya. 

Tongkang tersebut, bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.