Eksekutif dan Legislatif sepakat 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 dan Peraturan Tentang Penetapan Desa dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.

16 Oktober 2024 02:20:26 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Rantau - Eksekutif dan Legislatif sepakat 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 dan Peraturan Tentang Penetapan Desa dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen bersama menyelesaikan proses pembahasan sampai disetujui bersama terhadap kedua buah ranperda menjadi peraturan daerah, "ucap Sekda Mengawali Sambutan mewakili Pj Bupati Tapin.

Dengan ditetapkan aturan baru ini maka Kabupaten Tapin memiliki payung hukum baru dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

"Dengan adanya aturan penataan ruang dapat mewujudkan Tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa dan pariwisata yang berwawasan lingkungan, "jelasnya.

Berharap dengan adanya perda penataan ruang dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Tapin kedepannya lebih tertata dan berkualitas.

Sementara berbagai catatan dan masukan dari anggota dewan terhormat dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.