Rantau - Eksekutif dan Legislatif sepakat 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 dan Peraturan Tentang Penetapan Desa dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen bersama menyelesaikan proses pembahasan sampai disetujui bersama terhadap kedua buah ranperda menjadi peraturan daerah, "ucap Sekda Mengawali Sambutan mewakili Pj Bupati Tapin.
Dengan ditetapkan aturan baru ini maka Kabupaten Tapin memiliki payung hukum baru dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
"Dengan adanya aturan penataan ruang dapat mewujudkan Tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa dan pariwisata yang berwawasan lingkungan, "jelasnya.
Berharap dengan adanya perda penataan ruang dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Tapin kedepannya lebih tertata dan berkualitas.
Sementara berbagai catatan dan masukan dari anggota dewan terhormat dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
RANTAU,- PJ. Bupati Tapin M Syarifuddin bersama pimpinan SOPD terkait saat menghadiri rapat koordinasi program cetak sawah provinsi Kalimantan Selatan dan provinsi Kalima...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi P3DN dan asistensi penginputan P3DN pada aplikasi SIPD yang di hadiri jaja...
RANTAU,- Bertepatan peringatan hari ikan nasional tahun 2024, Kabupaten Tapin ikuti lomba masak serba ikan tingkat nasional yang di adakan kementerian kelautan dan perika...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri asistensi penguatan SAKIP dan penyusunan LKJIP di lingkungan pemerintah kabupaten Tapin, bertempat hotel be...