Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Kabupaten Tapin sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

16 Oktober 2024 07:02:35 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Rantau, - Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Kabupaten Tapin sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tapin, Rabu (31/7/2024).

Ketua DPRD Tapin, H. Yamani, menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS telah disampaikan oleh Penjabat Bupati Tapin pada Senin, 29 Juli 2024. Proses pembahasan rancangan ini telah selesai dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Banggar serta seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin, khususnya TAPD, yang telah menyelesaikan pembahasan dengan semangat tinggi dan tepat waktu. KUA PPAS perubahan ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Tapin dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024," kata Yamani.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen dalam menyelesaikan proses pembahasan.

Syarifuddin berharap, nota kesepakatan ini menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun rencana kegiatan anggaran perubahan untuk tahun anggaran 2024, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dapat menghindari defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2023.

Sebagai informasi, anggaran dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp2.817.149.767.160,00, meningkat Rp96.645.834.176,00 dari anggaran awal sebesar Rp2.720.503.932.984,00.