Rantau,– Sebanyak 99.000 Akta Kelahiran warga Kabupaten Tapin masih belum teregistrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
Dengan tidak teregistrasinya nomor akta kelahiran ke dalam sistem SIAK terpusat membuat data akta kelahiran tidak terbaca atau dianggap belum memiliki akta kelahiran.
“Akta kelahiran pembuatan dibawah tahun 2010 belum teregistrasi di SIAK terpusat, sehingga perlu dilakukan register secara manual oleh Disdukcapil Kabupaten Tapin,” Ujar Kepala Disdukcapil Tapin, Rina Indriani, kamis 11/08
Dijelaskannya, dari 192.149 penduduk Kabupaten Tapin, 99.000 akta kelahiran penduduk Kabupaten Tapin belum teregistrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
“Hal ini bukan karena warga Kabupaten Tapin tidak memiliki akta kelahiran, namun semua akta kelahiran pembuatan tahun 2010 belum terintegrasi dengan program SIAK,” Bebernya.
Untuk itu kepada masyarakat yang telah memiliki akta kelahiran pembuatan tahun 2010 kebawah dapat langsung membawa akta kelahirannya ke Kantor Disdukcapil untuk dapat di registrasi di SIAK terpusat.
“Yang sudah memiliki akta kelahiran cukup mendaftarkan nomor akta kelahirannya ke SIAK, tanpa perlu membuat akta kelahiran baru” Ungkapnya.