Rantau - Kejaksaan Negeri Tapin serahkan 30 Sertifikat milik pemerintah daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang diterima oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin. Kamis 20/06/2024.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin mengatakan selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri Tapin selalu berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah. Karena kita tahu aset daerah merupakan milik negara sehingga sudah sepatutnya dikelola oleh negara dan tidak digunakan oleh yang tidak berkepentingan.
"Selama empat bulan ini ada 46 aset dari dispora yang berhasil kita lakukan pendampingan dan berhasil mendapatkan sertifikat," ungkapnya.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah. Yang mana seperti kita tahu aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.
"Adanya sertifikat ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah," ujarnya.
RANTAU,- PJ. Bupati Tapin M Syarifuddin bersama pimpinan SOPD terkait saat menghadiri rapat koordinasi program cetak sawah provinsi Kalimantan Selatan dan provinsi Kalima...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi P3DN dan asistensi penginputan P3DN pada aplikasi SIPD yang di hadiri jaja...
RANTAU,- Bertepatan peringatan hari ikan nasional tahun 2024, Kabupaten Tapin ikuti lomba masak serba ikan tingkat nasional yang di adakan kementerian kelautan dan perika...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri asistensi penguatan SAKIP dan penyusunan LKJIP di lingkungan pemerintah kabupaten Tapin, bertempat hotel be...