PJ Bupati Tapin Buka Konsultasi Publik Ke 1 RDTR Tapin Selatan

06 November 2024 02:15:59 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

RANTAU,- Rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.


Demikian apa yang disampaikan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd saat membuka konsultasi publik 1 RDTR Tapin Selatan, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (16/10).


Konsultasi publik dihadiri Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, Pimpinan SOPD, Camat, Lurah dan pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, swasta, anggota FPR dan moderator Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Tapin bersama narasumber Konsultan Penyusun RDTR Tapin Selatan.