RANTAU,- Rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.
Demikian apa yang disampaikan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd saat membuka konsultasi publik 1 RDTR Tapin Selatan, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (16/10).
Konsultasi publik dihadiri Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, Pimpinan SOPD, Camat, Lurah dan pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, swasta, anggota FPR dan moderator Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Tapin bersama narasumber Konsultan Penyusun RDTR Tapin Selatan.
RANTAU,- Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tapin melaksanakan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Geospasial bagi SOPD dilingkungan Pemkab Tapin, bertempat di Galax...
RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tapin Wahyudi Pranoto beserta jajaran, hadiri launching computer secu...
RANTAU,- Sekretaris daerah kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP membuka pelatihan service exelence yang adakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP...
RANTAU,- Sekretaris Daerah Kab. Tapin Dr H Sufiansyah MAP membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Ketua RT/RW Se-Kecamatan Tapin Tengah seba...