Pemerintah Kabupaten Tapin gelar audensi rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Tanaman Pangan di Bappenas Republik Indonesia

16 Oktober 2024 07:54:52 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Rantau - Pemerintah Kabupaten Tapin gelar audensi rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Tanaman Pangan di Bappenas Republik Indonesia, Selasa 27/08/2024.

Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam paparannya menyampaikan bahwa kawasan perdesaan adalah wilayah di luar kota besar yang memiliki kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta berfungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, sosial, dan ekonomi.

"Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi, "jelasnya.

Menurut Syarifuddin pembangunan desa akan berdampak signifikan pada pembangunan wilayah yang lebih luas.

"Oleh karena itu, pembangunan kawasan perdesaan harus didorong dalam perspektif kawasan agar akselerasi pembangunan dapat lebih cepat. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi dan penyelesaian potensi serta permasalahan desa secara komprehensif, "katanya

Sementara Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga, menambahkan pengembangan kawasan perdesaan akan mempermudah penggerakan potensi lokal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya.

Deliniasi kawasan perdesaan Kabupaten Tapin meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Bungur dan Kecamatan Tapin Tengah. Kecamatan Bungur terdiri dari empat desa yaitu Desa Banua Padang, Banua Padang Hilir, Purut, dan Bungur Baru, dengan luas 371,49 Ha. Sementara Kecamatan Tapin Tengah meliputi 12 desa yaitu Desa Tirik, Desa Labung, Desa Batang Lantik, Desa Serawi, Desa Kepayang, Desa Hiyung, Desa Mandurian, Desa Mandurian Hilir, Desa Pandahan, Desa Pematang Karangan, Desa Pematang Karangan Hilir, dan Desa Pematang Karangan Hulu.