Rapat Fokus Group Discusion (FGD) penyusunan Rencana tata ruang wilayah

16 Oktober 2024 01:56:34 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Rantau, – Setelah dilakukan uji petik dalam . Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Rapat Fokus Group Discusion (FGD) Strategi penetapan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 -2043. Bertempat Fugo Hotel Banjarmasin. Kamis (6/6/2024).

Rapat FGD dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dihadiri Ketua DPRD Tapin H Yamani, Sekda Tapin Dr Sufiansyah, Anggota DPRD Tapin, dan Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengatakan fungsi rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan, pengembangan wilayah dan sebagai dasar pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunann berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan selaras, oleh karenanya pentingnya penyelarasan dalam penyusunan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RTRW, “ jelasnya.

Berharap para peserta rapat FGD, dapat memberikan saran,I nformasi juga masukan terkait strategi penetapan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043.