Pemkab Tapin Tanda Tangani Komitmen Penerapan P3DN

21 Juli 2022 05:42:15 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah



Pemkab Tapin Tanda Tangani Komitmen Penerapan P3DN

Rantau, – Pemerintah Kabupaten Tapin tanda tangani Komitmen bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penggunaan produk dalam negeri.

Penandatangan Langung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan kemudian Kepala Perwakilan BPKP Prov Kalsel Rudi M Harahap dan di teruskan semua Kepala SOPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Sebelumnya terlebih dahulu dibacakan ikrar bersama yang di pimpin Bupati Tapin untuk dikuti semua Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemkab Tapin.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan, penandatangan ini dalam rangka melaksanakan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikrousaha kecil dan koperasi sekaligus mensukseskan Gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

“Penandatangan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kab Tapin bersama mitra kerja dalam menerapkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)sesuai dengan arahan presiden, “ jelasnya.

Dikatakan Bupati bahwa program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Dengan tujuan pelaksanaan P3DN antara lain untuk memperdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industry dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Semoga dengan penandatangan komitmen bersama ini, kita semua bisa turut berpartisipasi dan berkontribuso dalam upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, “ harapnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel Rudi M Harahap mengatakan, penandatangan komitmen bersama sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri, khususnya dimulai dari komitmen dari Pimpinan dan Jajaran SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

“P3DN ini bagaimana produk local tapin bisa ekses di luar, kalau tidak tentunya anggaran APBD akan lebih banyak dibelanjakan ke luar Tapin, “ jelasnya.

Berharap dengan ditandatanganinya bersama ini, Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dapat membuat sebuah kebijakan penggunaan produk dalam negeri yang diteruskan kepada Kepala Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Kab Tapin.

Sehingga nantinya sebuah anggaran APBD dibelanjakan di dalam negeri sendiri, tidak banyak dibelanjakan keluar. Hal ini tentunya sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional.