Rantau, Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi repot – repot mengurus dokumen kependudukannya.
Pasalnya saat ini Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin telah melakukan penandatanganan MoU yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya.
“Pasangan nikah seusai melaksanakan ijab qabul selain mendapatkan Buku Nikah juga akan mendapatkan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk,” Ujar Kepala Dinas Kependudukan Dan Pancatatan Sipil, Hj Rina Indriani, Rabu 06/07.
Dijelaskan Rina, Inovasi memudahkan Pasangan nikah ini diberi nama ‘Pengantin’ yakni pengurusan administrasi pernikahan terintegritas. Sehingga pasangan yang telah selesai melangsungkan pernikahan status kependudukannya langsung berubah.
“Misalnya Istri ikut domisili suami ataupun sebaliknya. Dan dokumen yang diterima seusai ijab qabul akan langsung berubah,” Terangnya.
Menurut Rina, dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil Tapin dengan Kemenag Tapin ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan dalam mengurus dokumen kependudukannya dengan cepat dan mudah.
“Kalau semua dokumen persyaratannya lengkap, satu hari pun selesai,” Tegasnya.
Kepala Kemenag Tapin, Eddy Khairani mengharapkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan. Sehingga kedepannya semua perkawinan di Kabupaten Tapin dapat dicatat pengadministrasiannya dengan baik.
“Adanya MoU ini nantinya dapat memberikan kemudahan untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, Akta Kelahiran, dan lainnya,” Bebernya.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyambut baik dengan adanya MoU antara Disdukcapil dengan Kemenag Tapin, sehingga pasangan yang baru menikah dapat langsung memiliki dokumen kependudukan yang baru. Khususnya seperti pasangan dari luar daerah yang dapat langsung masuk ke Kabupaten Tapin.
“Pelayanan ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Tapin untuk mengurus dokumen kependudukannya,” Timpal Bupati.