RANTAU,- Rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.
Demikian apa yang disampaikan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd saat membuka konsultasi publik 1 RDTR Tapin Selatan, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (16/10).
Konsultasi publik dihadiri Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, Pimpinan SOPD, Camat, Lurah dan pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, swasta, anggota FPR dan moderator Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Tapin bersama narasumber Konsultan Penyusun RDTR Tapin Selatan.
Apel pagi jajaran pejabat, ASN dan PTT dilingkungan Kantor Setda Tapin, Rabu (09/04).
RANTAU,- Ketua TP PKK Tapin Hj Faridah Yamani beserta jajaran melaksanakan pembinaan persiapan penilaian lomba Posyandu tingkat provinsi Kalsel yang diwakili ...
Apel sore jajaran pejabat, ASN dan PTT dilingkungan Kantor Setda Tapin, Selasa (08/04).
Apel dipimpin oleh Aspemkesra H Zainal Abidin dan dihadiri para asisten, staf ahli, kepala bagian, ASN dan PTT.