Tingkatkan Pelayanan Penjabat Tapin Dilatih Standar Pelayanan Minimal

27 Juni 2022 05:34:22 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah

Bimtek dikuti Asisten, Kepala Dinas, Badan Kantor, Insfektorat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Lingkungan Pemkab Tapin.

Bupati Tapin H.M Arifin Arpan, dalam sambutannya menyampaikan standar pelayanan minimal (SPM)) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

“SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat,” ujar bupati.

Lanjut Bupati, dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

untuk itu, dalam melaksanakan spm yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal spm, khususnya pada skpd terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran spm pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.

“Dengan dilaksanakannya bimtek mekanisme penyusunan dan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal (spm) di lingkup perangkat daerah kabupaten tapin, kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tapin,” Pinta Bupati.

Bupati juga menekankan kepada peserta bimtek agar dapat melakukan pengintegrasian SPM kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam dokumen rkpd, sebagai acuan dalam penyusunan apbd yang dikoordinasikan oleh badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan.

Segera menyampaikan pelaporan capaian spm setiap akhir tahun anggaran yang bersinergi dengan materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) yang dikoordinasikan oleh bagian tata pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Tapin.

“Kepada perangkat daerah agar dapat selalu berkoordinasi tentang pekerjaan baik itu kepada Bupati, Wakil Bupati, maupun sekretaris daerah,” katanya.

Sementara Kepala Bappelitbang Tapin Zainal Aqli melaporkan, bahwa bimbingan teknis didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 dan Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Bimbingan teknis berlangsung selama satu hari dengan pemateri Ibu Nita Yiswa Tenaga Ahli Dari Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Seementara peserta terdiri dari Asisten, Kepala Dinas, Insfektorat dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. (rel/abd/K-6)