Rantau - Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, HM Arifin Arpan memberi peringatan kepada pengusaha angkutan batu bara agar tak menambatkan atau mengikat tongkang pada pohon saat melakukan aktivitas muatan di sungai. 

"Jangan mengikat di pohon-pohon lagi," ujar Arifin di Desa Kaladan, Senin.


Pernyataan Arifin itu sebagai respon pemerintah daerah terkait peristiwa dua buah tongkang lepas kendali yang menghantam 35 rumah dan mengancam nyawa warga di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara pada Sabtu (22/4).

"Nanti kita aturkan terkait tambat permanen," ucap Arifin.

Bisa jadi, kata dia, tambatan tongkang di aliran Anak Sungai Barito ini dibangun pemerintah atau pihak perusahaan. 

Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisan setempat menyatakan dua buah tongkang yang sandar di dekat padat pemukiman itu terbawa angin dan menyerempet ke sejumlah rumah. 

"Akibat dari angin kencang ini, pohon rumbia sebagai tambat tercabut," ujar Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen.


Saat ini, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel tengah menyelidiki terkait perkara tongkang yang mengancam jiwa masyarakat tersebut. 

"Akan kita lakukan investigasi, pastinya kita lakukan proses hukum, pidana nya kelalaian apa pelayaran," ujar Kasi Intelair Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan, Kompol Irwan. 

Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari. 

Sekilas info, berjarak se-pandangan mata dari lokasi terlihat terminal pengisian batu bara milik PT Binuang Mitra Bersama (BMB). Deretan tongkang dekat lokasi muatan tersebut terlihat berada di area pemukiman warga.