Kepala Kejati Resmikan Wadah Beperbaik Warga Kabupaten Tapin

27 Juni 2022 06:06:19 Admin : Sekretariat Daerah
Editor : Sekretariat Daerah



Kepala Kejati Resmikan Wadah Beperbaik Warga Kabupaten Tapin

Rantau, – Setelah berhasil menangani restorative justice pada bulan april lalu dalam tindak pidana pencurian. Kejaksaan Negeri Tapin dirikan Rumah Restorative Justice yang diberi nama Wadah Beperbaik.

Rumah Restorative Justice didirikan di tiga kecamatan di Kabupaten Tapin yakni, Kecamatan Tapin Utara, Candi Laras Utara, Dan Binuang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri. Rabu, (08/06/2022).

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, SH.,MH mengatakan bahwa keberadaan rumah restorative justice pada dasarnya memang sangat strategis dan membantu bagi masyarakat.

“Sangat strategis, karena dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak sampai dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan mendapatkan keadilan di luar pengadilan, Sehingga masyarakat yang ingin menempuh jalur kekeluargaan tidak sulit.

“Rumah restorative justice memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan,” jelasnya.

Kepala Kejati Resmikan Wadah Beperbaik Warga Tapin

Ia juga mengatakan dari 13 daerah se Kalimantan Selatan, pihaknya meminta tiap kabupaten dan kota minimal ada tiga rumah restorative justice untuk segera dibangun.

“Dan Alhamdulillah, di Kabupaten Tapin sudah siap beroperasi,” lanjutnya.

Ia mengatakan terkait dengan keadilan restoratif ini merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapin sangat menyambut baik dengan adanya Rumah Restorative Justice di Tapin, Sehingga masyarakat tidak sulit lagi berkonsultasi mengenai permasalahan.

“Kalau sudah ada tempatnya warga tidak sulit lagi mencari dan mendapatkan solusinya,” Ujarnya.

Bupati juga meminta agar Rumah Restorative Justice tidak hanya sekedar bangunan yang diresmikan, namun harus ada tindakan dan juga aksinya sehingga benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Berharap adanya Rumah Restorative Justice ini benar – benar bermanfaat bagi masyarakat,” Harapnya.